Selebram Lisa Mariana (LM) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Lisa bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Saya bakal kopepratif, menjelaskan sedetail-detailnya," kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi kali ini Lisa didampingi kuasa hukum, Jhon Boy Nababan. Lisa mengaku membawa sejumlah berkas, namun tidak merinci dokumen apa saja yang dibawa.
"Ya, berkas ada," ucap Lisa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa memerinci informasi yang mau ditanyakan penyidik kepada Lisa. Dalam perkara ini, KPK tengah fokus mendalami aliran dana non-budgeter yang menjadi masalah dalam kasus korupsi ini.
“Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk membantu membuka perkara ini,” ujar Budi.
Diketahui KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan iklan di BJB. Di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Penyidik juga telah menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023 dan telah merugikan negara sebesar Rp222 miliar. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.