Budi Prasetyo: Jaksa KPK Pelajari Vonis Hasto Sebelum Tentukan Sikap

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 08:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan jeli mempelajari putusan 3,5 tahun penjara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua pertimbangan hakim dianalisis dalam waktu tujuh hari, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.

Budi mengatakan, saat ini, sikap jaksa masih pikir-pikir atas vonis Hasto. Opsi banding masih belum diambil, karena salinan putusan belum diserahkan oleh pihak pengadilan.

Jaksa akan mengajukan banding jika menilai ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai, dengan pola pikir penuntut umum. Namun, jika pertimbangan majelis masuk akal, banding tidak akan diajukan.

“Jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Budi.


Hasto divonis 3,5 tahun penjara


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)