Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan jeli mempelajari putusan 3,5 tahun penjara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua pertimbangan hakim dianalisis dalam waktu tujuh hari, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.
Budi mengatakan, saat ini, sikap jaksa masih pikir-pikir atas vonis Hasto. Opsi banding masih belum diambil, karena salinan putusan belum diserahkan oleh pihak pengadilan.
Jaksa akan mengajukan banding jika menilai ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai, dengan pola pikir penuntut umum. Namun, jika pertimbangan majelis masuk akal, banding tidak akan diajukan.
“Jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Budi.