KPK: WNA Pejabat BUMN Bisa Dijerat Hukum dan Wajib Lapor LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 18 October 2025 12:17

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjabat di badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepatuhan hukum, atau dijerat pidana.

“Tentu jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Budi mengatakan, uang negara yang dikelola di BUMN haram dikorupsi meski dikerjakan oleh warga asing. WNA menjabat di BUMN mengikuti aturan yang berlaku.

“Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” ujar Budi.

WNA juga wajib mengikuti kewajiban pejabat BUMN selama bekerja. Salah satunya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Budi.

Budi mengatakan, WNA menjabat di BUMN tetap masuk kategori penyelenggara negara. Selama bekerja di Indonesia, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.


BUMN boleh dipimpin WNA


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa BUMN kini boleh dipimpin oleh WNA atau ekspatriat. Langkah ini diputuskan sebagai upaya untuk mencari talenta terbaik agar perusahaan negara bisa tumbuh dan bersaing di level global.

“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita," ujar Presiden Prabowo saat berdialog dengan Steve Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)