Presiden Prabowo Setujui Pemulangan Bali Nine Ke Australia

25 November 2024 23:05

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan sisa anggota kelompok Bali Nine ke Australia. Salah satunya pertimbangan ialah prinsip kemanusiaan.

Walaupun sudah disetujui Prabowo, namun dalam prosesnya tidak bisa dilakukan langsung dan belum adanya finalisasi. Perlu ada tahapan yang harus dilalui. 

"Sekali lagi, saya ulangi prinsipnya presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi, kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme," ujar Supratman dikutip dari Headline News, Metro TV pada Senin, 25 November 2024.
 

Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Negara Lain Harus Ajukan Surat untuk Transfer Tahanan

Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar Kementerian Hukum dan kementerian terkait segera melakukan kajian mendalam untuk menyusun mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana. Kajian ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan transfer narapidana pada masa mendatang karena sampai saat ini belum ada payung hukum terkait hal itu.

"Mekanisme transfer secara umum kita belum punya rulesnya, makanya presiden menugaskan kepada Pak Menko Hukum untuk melakukan kajian," katanya. 

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden. Selain mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, Presiden juga memperhatikan posisi sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani proses hukum di luar negeri. Langkah ini dinilai dapat menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara negara.

Untuk diketahui, Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia, pada 2005 karena terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.  

Kesembilan orang ini terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.  

Dua dari mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menjalani eksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan sejumlah remisi. Tan Duc Thanh Nguyen, yang divonis penjara seumur hidup, meninggal dunia di dalam tahanan pada 2018.  

Saat ini, lima anggota Bali Nine yang tersisa, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephen, masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Kasus mereka menjadi salah satu yang paling banyak menarik perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id