Gugatan Kandas di MK, PPP Gagal ke Senayan

22 May 2024 19:57

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari meragukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa lolos parliamentary threshold untuk bisa melenggang masuk Senayan. Ia menyebut usaha PPP menempuh jalur MK sulit untuk berhasil. Karena MK sejauh ini belum mengabulkan gugatan PPP untuk Pileg tingkat nasional.

Sebelumnya beberapa perkara yang diajukan oleh PPP berguguran melalui putusan-putusan yang disampaikan pada sidang pleno terbuka majelis hakim MK. Dalam pembacaan putusan majelis hakim tidak menerima gugatan-gugatan PPP dengan pertimbangan bahwa permohonan PPP kabur atau tidak jelas.
 

Baca juga: MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Salah satu contohnya adalah perkara yang menggugat hasil yang sudah ditetapkan KPU karena dianggap ada perpindahan suara ke Partai Garuda di Jawa Barat.

Dalam keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP meraih suara sebanyak 5.878.777 dari suara sah atau setara dengan 3,87%. Hal tersebut pun digugat oleh PPP ke MK. Dalam gugatannya PPP mengajukan 24 perkara sengketa Pileg 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)