13 March 2024 20:50
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih rakyat, bukan lewat penunjukan langsung oleh Presiden. Pernyataan ini disampaikan Tito Karnavian dalampembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu, 13 Maret 2024.
Terkait isu krusial ini, Tito mengatakan jika Gubernur DKI nantinya tidak ditunjuk Presiden. Sejak awal, pemerintah konsisten Gubernur DKJ dipilih rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk Presiden.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Sebelumnya kontroversi terjadi karena salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mencuat ke publik soal pemilihan Gubernur DKJ yang dipilih oleh Presiden dianggap dapat menimbulkan faktor kepentingan atau conflict of Interest.