Rekapitulasi Suara Nasional Terancam Molor, Mantan Ketua Bawaslu: Harus Diuji!

11 March 2024 19:01

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. KPU berdalih, perpanjangan itu dikarenakan ada beberapa kabupaten/kota belum menyelesaikan rekapitulasi suara, akibat sejumlah kendala dan faktor situasi di luar kendali. 

Ketua Bawaslu Periode 2012-2017, Muhammad, menilai dalih KPU itu harus diuji. Bahkan, semua penilaian yang disampaikan KPU pun harus diuji.

"KPU berdalih seperti itu, maka harus ada akuntabilitas," kata Muhammad dalam program Berita Pemilu, Metro TV, Senin, 11 Maret 2024. 

Muhammad menyatakan, alasan KPU tersebut bisa diterima atau atau tidak. Sebab, KPU seharusnya mendengarkan hasil pengawasan Bawaslu dan masyarakat sipil terlebih dahulu.

"KPU adalah lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan pemilu, tetapi tidak berarti KPU bisa bekerja tanpa pengawasan," ujarnya

Ia berharap KPU dapat membuka diri untuk dikoreksi dan dinilai kinerjanya. Hal itu juga mengacu pada tagline KPU, yakni 'KPU Melayani'. "Saya kira tagline ini harus dibuktikan," tutur Muhammad.

Sebelumnya, KPU kabupaten/kota di sejumlah provinsi hingga 8 Maret 2024 masih memproses rekapitulasi suara. Padalah sesuai jadwal KPU, proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten kota harus selesai 5 Maret 2024. 

Salah satunya, proses rekapitulasi perolehan suara pemilu di kabupaten Pidie, Aceh, molor dari jadwal yang ditentukan, akibat dari banyaknya aksi protes hingga nyaris ricuh di ruang rapat pleno terbuka, yang berlangsung di Gedung DPRK setempat. 

Aksi protes dilayangkan karena dugaan penggelembungan suara yang sangat signifikan terhadap caleg tertentu. Terutama caleg DPD RI di sejumlah kecamatan dalam kabupaten tersebut. 

Komisi Indepenten Pemilihan (KIP) kabupaten setempat pun memastikan, telah menuntaskan rekapitulasi dan disahkan hasil Pemilu.

Molornya hasil rekapitulasi suara juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang belum juga selesai hingga Sabtu, 9 Maret 2024. Keterlambatan ini lantaran banyaknya jumlah pemilih, hingga aksi protes. 

Atas sengkarut proses rekapitulasi suara itu, KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi KIPAC dan Ketua KPU atau KIP kabupaten.kota di seluruh Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)