18 December 2024 21:17
Komisi XIII DPR RI terbuka membahas soal rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan, kepada 44 ribu narapidana di masa reses. DPR saat ini menunggu surat resmi dari pemerintah.
"Kami di DPR menunggu surat dari pemerintah," kata Komisi XIII DPR Willy Aditya.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkapkan, DPR sudah membentuk panitia kerja, hingga berkonsultasi dengan pemerintah soal amnesti terhadap narapidana narkotika hingga napi kasus ITE.
"(Narapidana) untuk psikotropika dan narkotika memang menjadi beban selama ini. Teman-teman bisa bayangkan 2,5 triliun habis anggaran negara hanya untuk makan ya, subsidi. Itu terlalu besar," ucap Willy.
| Baca juga: Prabowo Bakal 'Obral' Amnesti ke 44 Ribu Napi, Ini Pertimbangannya |