15 January 2024 22:58
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pertemuan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon, Maluku sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Namun, TKN Prabowo-Gibran mengatakan dalam pertemuan tersebut Gibran tidak melakukan kampanye dan tidak melanggar aturan pemilu.
Menanggapi hal tersebut Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Saleh Daulay mengatakan bahwa Gibran tidak melanggar peraturan pemilu karena dalam pertemuan tersebut Gibran hanya sebagai tamu undangan dan tidak melakukan kampanye.
"Kita di TKN sudah memastikan bahwa gibran tidak ada kesalahan apapun didalam konteks acara yang ada di Hotel Swiss-Bel Ambon. Kenapa? Karena kapasitas dari Mas Gibran ketika datang kesana itu sebagai tamu undangan." kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Daulay.
Gibran diundang untuk menghadiri acara raja-raja. Saleh Daulay menjelaskan bahwa dalam acara tersebut yang diharapkan hadir yakni tokoh-tokoh adat dan bukan tokoh pemerintah seperti kepala desa.
"Yang hadir di sana tentu harapannya adalah tokoh-tokoh adat, bukan tokoh pemerintah yang katakanlah kepala desa. Karena itulah Gibran hadir di sana." jela Saleh Daulay.