BPOM Tarik Peredaran Roti OKKO dari Pasar

25 July 2024 19:09

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Roti tersebut mengandung unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan.

Kandungan zat berbahaya itu ditemukan BPOM ketika melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat.
 

Baca: BPOM Minta Mutu Kemasan Guna Ulang Diawasi Ketat

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan, pihaknya menemukan produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Hal ini melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Meminta para pelaku usaha wajib menjamin mutu pangan sesuai undang-undang yang berlaku. Pelaku usaha juga harus melakukan pengujian," kata Ema, Kamis, 25 Jui 2024.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)