Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bantah pemerintah bakal memberikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Pemerintah tidak akan menyediakannya.
"Tidak ada," ujar Jokowi, Rabu, 19 Juni 2024.
Wacana pemberian bansos untuk korban judi online menimbulkan polemik. Wacana itu disampaikan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menyebut keluarga korban yang terdampak pelaku
judi online dapat menerima bansos. Sebab keluarga paling dirugikan dari perilaku pemain judi
online. Dia mengungkapkan ide itu beberapa hari setelah kasus polisi wanita yang membakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi
online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan itu. Baik secara material, finansial, maupun psikologis. Itulah yang nanti akan kami santuni," kata Muhadjir.
Namun usulan tersebut dinilai
tidak masuk akal. Menurut Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, judi
online merupakan perbuatan yang dilarang agama dan melanggar undang-undang.
Pemberian bansos bisa diartikan dukungan pemerintah terhadap pemain judi
online. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan bansos.
"Korban judi
online dapat bansos. Lalu uangnya digunakan lagi untuk judi. Terus mau sampai kapan? Ini tidak mendidik sama sekali," ungkap dia.