9 November 2023 12:47
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dicopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).
Pencopotan Anwar Usman merupakan buntut dari putusan MK soal batas usia capres-cawpres yang dinilai publik menjadi "karpet merah" bagi pencawapresan Gibran. Pencopotan tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan Anwar terbukti melanggar kode etik berat.
Berikut pelanggaran kode etik berat Anwar Usman:
- Masalah kekerabatan dan tidak mengundurkan diri
- Terbukti bujuk hakim lain untuk tentukan sikap
- Terbukti mendapat intervensi dari luar
- Langgar prinsip ketidakberpihakan
- Tidak menjaga kerahasiaan informasi MK
Pembelaan Anwar Usman usai dicopot dari Ketua MK:
- Merasa difitnah
- Merasa dijadikan obyek politisasi
- Bantah berupaya loloskan capres-cawapres tertentu
- Sayangkan sidang peradilan MKMK terbuka
- Mengaku "bersih" selama berkarir sejak 1985
Akibat hukum putusan MKMK mencopot Anwar Usman:
- Dilarang mencalonkan diri/dicalonkan sebagai pimpinan MK
- Dilarang memutus perkara pemilu
- Pemilihan ketua MK dalam 2x24 jam
- Tetapmenjadi hakim MK
Nasib putusan MK soal usia capres-cawapres:
- Putusan MK kembali digugat
- Jika ada perubahan, berlaku 2029
- Buka peluang hak angket DPR