28 November 2023 16:25
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan peraturan pemerintah yakni PP Nomor 53 Tahun 2023, tidak mengharuskan pejabat untuk mundur saat maju berkontestasi dalam pilpres 2024.
Menurut Ari, peraturan memang tidak mengharuskan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk mundur, namun jika ada yang kemudian mengajukan pengunduran diri maka itu sepenuhnya merupakan pilihan pribadi.
"Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 itu mengacu keputusan MK Nomor 68 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat negara setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya kalau dia dicalonkan menjadi capres atau cawapres." kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari menilai,ketentuan cuti yang diatur PP Nomor 53 Tahun 2023 sudah sesuai sebagai tindak lanjut hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2022. Mengenai potensi penyimpangan kekuasaan dan kewenangan jabatan. Ari mayakini mekanisme pengawasan Bawaslu hingga masyarakat, bisa menjadi penjaga agar para pejabat yang tidak mundur tidak melewati batas koridor aturan.