31 December 2024 19:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan aset sitaan dari perkara Bupati Lampung Utara, berupa bangunan dan tiga bidang tanah kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk dukelola sebagai penghasil pendapatan hasil daerah senilai Rp42,9 miliar.
Gedung dan tanah Graha Mandala Alam yang berlokasi di Gang PU Kota Bandar Lampung dan dua bidang tanah lainnya yang berlokasi di Sepang Jaya milik Agung Ilmu Mangkunegara resmi dihibahkan ke pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hibah yang diberikan KPK kepada Pemkot Bandar Lampung berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, untuk dikelola oleh pihak yang memperoleh hibah.
"Penyelesaian barang rampasan negara itu tidak hanya lelaui penjualan tapi juga melalui pengelolaan, salah satunya melalui hibah," kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadi Pratikno.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadi Pratikno mengatakan, total aset yang diterima oleh Pemkot Bandar Lampung yakni senilai Rp42 miliar lebih, yang terdiri dari satu unit gedung dan tiga bidang tanah yang semuanya berlokasi di Bandar Lampung.
| Baca juga: Pemkot Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan Kerja di Flyover |