Pemkot Bandar Lampung Terima Hibah Aset Sitaan KPK Senilai Rp42 Miliar

31 December 2024 19:30

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan aset sitaan dari perkara Bupati Lampung Utara, berupa bangunan dan tiga bidang tanah kepada pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk dukelola sebagai penghasil pendapatan hasil daerah senilai Rp42,9 miliar.

Gedung dan tanah Graha Mandala Alam yang berlokasi di Gang PU Kota Bandar Lampung dan dua bidang tanah lainnya yang berlokasi di Sepang Jaya milik Agung Ilmu Mangkunegara resmi dihibahkan ke pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Hibah yang diberikan KPK kepada Pemkot Bandar Lampung berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, untuk dikelola oleh pihak yang memperoleh hibah.

"Penyelesaian barang rampasan negara itu tidak hanya lelaui penjualan tapi juga melalui pengelolaan, salah satunya melalui hibah," kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadi Pratikno.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadi Pratikno mengatakan, total aset yang diterima oleh Pemkot Bandar Lampung yakni senilai Rp42 miliar lebih, yang terdiri dari satu unit gedung dan tiga bidang tanah yang semuanya berlokasi di Bandar Lampung. 
 

Baca juga: Pemkot Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan Kerja di Flyover


Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, setelah menerima aset dari KPK, pihaknya akan segera melakukan perbaikan supaya aset yang diterima bisa segera digunakan untuk menambah pendapatan asli daerah. 

"Harapan kita semua nanti, ini bisa kita jaga baik-baik dan juga dimanfaatkan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung, dan ini satu anugerah yang luar biasa kita bisa mendapatkan yang spektakulir dari KPK," ucap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. 

Diharapkan, hibah aset yang telah diberikan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung dapat dimanfaatkan dan dirawat hingga memberikan peningkatan pendapatan asli daerah dan membantu PAD Kota Bandar Lampung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)
kpk