18 December 2023 14:03
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah rampung membacakan kesimpulan praperadilan Firli Bahuri. PN Jaksel akan membacakan putusan praperadilan besok, Selasa, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, gugatan pencabutan status tersangka dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Mengapa Firli mengajukan praperadilan?
Menurut Kuasa Hukum firli, Ian Iskandar, penetapan tersangka Firli tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP.
"Proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan bertentangan dengan KUHAP, sehingga tindakan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah dan tidak berdasar hukum." kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan sebelum Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri jakarta Selatan memalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan
Saksi dari pihak Firli Bahuri:
4 saksi ahli
- Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
- Junaedi Saibih (dosen hukum acara pidana)
- Yusril Ihza Mahendra (guru besar tata negara)
5 saksi fakta
- Alexander Marwata (wakil ketua KPK)
- Agus Kuncara (staf wakil ketua KPK)
- Fachrizal Afandi (dosen hukum acara pidana)
- Agus Rahardjo (mantan ketua KPK)
- Yusril Ihza Mahendra (mantan sekretaris jenderal KPK)
Saksi dari pihak Polda Metro Jaya:
3 saksi ahli
- Junaedi Saibih (dosen fakultas hukum UI)
- Fachrizal Afandi (dosen hukum acara pidana, fakultas hukum Universitas Brawijaya)
- Warasman Marbun (dosen hukum Universitas Krisnadwipayana)
2 saksi fakta
- AKP Arief Maulana (penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
- AKP Denny Siregar (penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri)