29 October 2024 09:38
Minggu 27 Oktober 2024, Ronald Tannur akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Sebelumnya Ronald Tannur terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti, kekasihnya, meninggal. Ronald pun diduga menyogok majelis hakim agar terbebas dari jeratan hukum.
Aroma suap dalam kasus Ronald Tannur terendus dari pergerakan pengacara Ronald, Lisa Rahman. Saat Kejagung menggeledah kantor dan rumah pengacara itu, ditemukan uang dari berbagai mata uang dan dokumen. Begitu pun saat menggeledah rumah ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Total diperkirakan ada Rp20 miliar uang yang ditemukan.
Penelusuran kasus itu ternyata membuka kasus yang lebih besar lagi dengan ditangkapnya Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan memufakati suap.
Yang mengejutkan dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan gepokan uang tunai dan emas batangan senilai hampir Rp1 triliun. Dari pengakuan Zarov, uang tunai dan emas yang disita di rumahnya dikumpulkan antara 2012 dan 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Mengendus Kejanggalan Harta Zarof Ricar Lewat LHKPN |