Jakarta - Subdirektorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang membawa puluhan ribu butir ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten. Kedua tersangka diketahui berinisial FP dan FK, ditangkap saat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba tersebut di dalam kursi pengaman bayi.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait rencana penyelundupan 100 ribu butir ekstasi asal Denmark yang akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman puluhan ribu butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Jakarta. Berkat kejelian tim di lapangan, kami berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Pantai Indah Kapuk 2," ujar AKBP Malvino dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Petugas berhasil menemukan
ekstasi tersebut yang disembunyikan di dalam
baby car seat yang biasa digunakan sebagai tempat duduk tambahan di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 10 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dengan rapi di dalam kursi tersebut.
"Modus para pelaku kali ini terbilang unik. Mereka memasukkan narkoba ke dalam baby car seat untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian tim kami, akhirnya barang bukti dapat diamankan," imbuh AKBP Malvino.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini dan mencari siapa dalang utama di balik penyelundupan ekstasi tersebut.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)