Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. MI/Susanto
Siti Yona Hukmana • 8 October 2024 10:15
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram dengan perbuatan 15 anggota Polresta Barelang yang meyisihkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Belasan anggota itu diminta dipecat dan dimiskinkan.
"Perlu diterapkan pemeriksaan kode etik dengan hukuman maksimum berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Metrotvnews.com, Selasa, 8 Oktober 2024.
Selain itu, Poengky juga meminta anggota yang diduga melakukan kejahatan narkoba harus diproses dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal serta dilapisi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk memiskinkan pelaku dan keluarga. Dengan hukuman yang tegas, pasti akan membuat efek jera," ujar Poengky.
Untuk diketahui, 15 anggota ditangkap atas kasus penyisihan sabu seberat 5 kg. Sebanyak 10 anggota ditangkap lebih awal, salah satunya merupakan mantan Kasat Narkoba, Kompol SN. Ke-10 anggota ini telah disidang dan dikenakan sanksi PTDH. Namun, mereka masih menjalani proses banding di Mabes Polri.
Sedangkan, lima pesonel lainnya ditangkap pada Rabu dini hari, 18 September 2024. Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di Gang Kelapa Hijau, perumahan elite Sukajadi, Batam Kota, yang diduga tempat menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg yang disisihkan dari penindakan. Diduga, sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
Lima personel sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut. Kelima personel terdiri atas satu petugas dan empat bintara.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka bernama AS dengan barang bukti 1 kg sabu. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang bernilai ratusan juta rupiah.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba. Penangkapan lima personel baru ini semakin memperluas cakupan kasus penularan narkoba di lingkungan Polresta Barelang, dan menunjukkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.