Polres Cianjur meringkus lima orang setelah terbukti menganiaya rekannya sendiri secara sadis hingga korban tewas. Motif pembunuhan karena diduga salah satu pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban.
Kelima pelaku yang diringkus polisi berinisial MSA, FA, LH, MAR, dan ZSA. Satu pelaku merupakan perempuan dan tiga pelaku masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kasus dugaan pembunuhan sesama anak punk tersebut dipicu ketersinggungan salah satu pelaku oleh ucapan korban. Selain itu, para pelaku juga tidak terima uang celengannya diambil oleh korban.
Kelima pelaku kemudian menganiaya korban secara sadis. Setelah korban meninggal dunia, para pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan bahwa korban meninggal akibat overdosis dan dikeroyok oleh geng motor.
Namun dari hasil penyelidikan dan hasil autopsi, pada jasad korban ditemukan adanya luka sayat, luka bakar, dan luka bekas pukulan benda tumpul. Polisi juga mengatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan tersebut terbilang cukup sadis dan tidak manusiawi.
Mengingat dari hasil pengakuan para pelaku serta kondisi jasad korban sangat mengenaskan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.