Sepanjang Agustus-September 2026, Polda Sulsel Ungkap 10 Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi

16 September 2026 21:37

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulsel dari Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 17 orang tersangka.

Dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 16 September 2026, polisi menyita barang bukti berupa 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter Pertalite dari 10 perkara itu. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
 



Para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, serta barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan. Dengan truk tangki tersebut, pelaku mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Pelaku juga diduga menyalahgunakan surat rekomendasi serta melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 nomor 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, juncto pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X