Dorong Peralihan Energi Ramah Lingkungan, Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

30 April 2026 14:08

Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Langkah ini diambil untuk mendukung program nasional percepatan kendaraan ramah lingkungan.

Pemprov Sumut memutuskan untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik.
 



Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebut pihaknya mengikuti arahan terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait penerapan pajak kendaraan listrik.

"Surat edaran Mendagri tanggal 22 April tahun 2026, kita diminta untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Jadi kita akan mengikuti sebagamaina surat edaran Mendagri tersebut," ujar Tolang.

Meskipun demikian, Pemprov Sumut masih akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme dan ketentuan lanjutan pembayaran pajak kendaraan listrik.

Adapun kebijakan pembebasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi di daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)