Sidang Praperadilan Kelima, Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

8 September 2026 19:32

Jakarta: Sidang praperadilan jilid lima yang diajukan oleh Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan permohonan ganti kerugian atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nominal mencapai Rp206 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Tim kuasa hukum juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membayarkan ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim telah menyusun agenda jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 15 September 2026, mengingat Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya harus menjalani sidang pokok perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mulai digelar 17 September mendatang.

“Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy. Karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang tentunya. Jadi kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 8 September 2026. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X