27 August 2026 22:36
Jakarta: Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai perdebatan soal kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum dokter Tifa, Muhammad Taufiq, memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum menyerahkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan strategi pembelaan terdakwa.
"Agar sidang ini fair. Ya kalau enggak bagaimana kita bisa melawan?" ujar Taufiq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026.
Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menengahi perdebatan tersebut. Ia menegaskan penyerahan berkas perkara merupakan bagian dari kewajiban dalam proses pelimpahan perkara dan diperlukan untuk kepentingan pembelaan terdakwa sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim meminta JPU melengkapi dokumen yang dibutuhkan di luar persidangan agar proses persidangan tidak kembali diwarnai perdebatan.
"Silakan diberikan untuk kepentingan pembelaan. Jadi tidak perlu berdebat di persidangan," kata Christina.
Sementara itu, JPU sempat menyatakan tidak memiliki kewajiban menyerahkan barang bukti kepada pihak terdakwa dan meminta dasar hukum terkait permintaan tersebut.