Sidang Dokter Tifa Diwarnai Debat soal BAP Perkara Ijazah Jokowi

27 August 2026 22:36

Jakarta: Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai perdebatan soal kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum dokter Tifa, Muhammad Taufiq, memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum menyerahkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan strategi pembelaan terdakwa.

"Agar sidang ini fair. Ya kalau enggak bagaimana kita bisa melawan?" ujar Taufiq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026. 

Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menengahi perdebatan tersebut. Ia menegaskan penyerahan berkas perkara merupakan bagian dari kewajiban dalam proses pelimpahan perkara dan diperlukan untuk kepentingan pembelaan terdakwa sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim meminta JPU melengkapi dokumen yang dibutuhkan di luar persidangan agar proses persidangan tidak kembali diwarnai perdebatan.

"Silakan diberikan untuk kepentingan pembelaan. Jadi tidak perlu berdebat di persidangan," kata Christina.

Sementara itu, JPU sempat menyatakan tidak memiliki kewajiban menyerahkan barang bukti kepada pihak terdakwa dan meminta dasar hukum terkait permintaan tersebut.


Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi atau perlawanan dari terdakwa.

Di sisi lain, dokter Tifa tetap menyatakan siap membuktikan tudingannya mengenai ijazah Joko Widodo. Ia juga mempersoalkan putusan praperadilan sebelumnya yang menolak gugatan penghentian penuntutan.

Tifa menyoroti penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026, sementara sidang praperadilan telah dimulai sejak 12 Agustus. Ia menilai putusan pada 21 Agustus 2026 menggunakan SEMA tersebut tanpa menguji substansi gugatan yang diajukannya.

"Saat kami melaksanakan praperadilan, ada sisipan dalam bentuk SEMA nomor 3 tahun 2026 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2026. Terbitnya belakangan, padahal sidang praperadilan mulai 12 Agustus tidak ada SEMA itu. Nah kemudian yang yang mengejutkan adalah bahwa pada tanggal 21 Agustus 2026 ketika keputusan atas praperadilan ini, Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan itu memutus berdasarkan SEMA tersebut. Sama sekali tidak memutus konten atau substansi dari apa yang kami prapidkan. Artinya sebetulnya secara faktual kami menang pada prapid tersebut," katanya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X