Pulang Pisau: Pemerintah mencabut izin usaha lima perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencabutan izin ini mencakup total 92 ribu lebih hektare lahan konsesi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, pencabutan izin merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang memiliki konsesi lahan.
Lima perusahaan tersebut yaitu PT Wanalestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalbar. PT Prima Multibuana di Banjar, Kalsel, serta PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari di sejumlah wilayah Kalteng.
Total luas konsesi dari lima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92 ribu 464 hektare. Pemerintah menyebut, pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga lahan yang dikelola dan mencegah terjadinya karhutla.
“Jadi total yang hari ini kita cabut izin usaha karena pelanggaran karhutla ini ada 92.464 hektar konsesi dari lima konsesi yang tadi saya bacakan. Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam kepada yang kecil tapi juga tajam ke atas," kata Raja Juli.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan karena kewajiban tersebut dinilai diabaikan, sehingga pemerintah memberikan sanksi terhadap lima perusahaan tersebut.
"Oleh karena itu sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah kementerian kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujar Menhut.