9 February 2026 14:46
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tengah Menyusun regulasi untuk menghapus tunggakan iuran dan denda bagi peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas tiga BPJS untuk meringankan beban masyarakat. Hal itu ia sampaikan di tengah kegaduhan penghapusan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," kata Purbaya dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
Selain itu, menurutnya penghapusan 10 persen kepesertaan PBI dinilai membuat kaget masyarakat. Menurutnya penghapusan PBI dapat dikendalikan perlahan.