Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran dan Denda Peserta BPJS Mandiri

9 February 2026 14:46

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tengah Menyusun regulasi untuk menghapus tunggakan iuran dan denda bagi peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas tiga BPJS untuk meringankan beban masyarakat. Hal itu ia sampaikan di tengah kegaduhan penghapusan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," kata Purbaya dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, menurutnya penghapusan 10 persen kepesertaan PBI dinilai membuat kaget masyarakat. Menurutnya penghapusan PBI dapat dikendalikan perlahan.
 



"Penghapusan PBI JKN di bulan Februari tahun 2026 naiknya atau mencapai 11 juta orang itu hampir 10 persen dari total kan. Dari 98 sebelumnya di bawah 1 juta dan ini tiba-tiba 11 juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi," katanya.

"Sehingga 10 persen itu dampaknya terasa. Kalau 1 persen enggak ribut orang-orang, begitu 10% hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena, dugaan saya ya. Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan kalau ada angkanya drastis seperti ini ya dismoothing sedikitlah, diaverage tiga bulan atau empat bulan atau lima bulan terserah tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu. ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)