1 August 2026 20:12
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan kenaikan gaji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pemerintah pusat. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, sudah 26 tahun besaran gaji tersebut tidak mengalami penyesuaian, padahal beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah semakin kompleks di tengah situasi ekonomi-politik saat ini.
“Perkembangan situasi ekonomi politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini Peraturan Pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian,” ujar Bursah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan sinyal positif terhadap usulan tersebut. Ia mengakui adanya perbedaan kondisi yang sangat signifikan antara saat 26 tahun lalu dengan kondisi saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” ujar Tito.
Selain besaran nominal, pemerintah juga berencana merombak formula perhitungan gaji agar lebih proporsional dan mampu mendorong peningkatan kinerja. Keputusan akhir nantinya tetap akan menunggu hasil kajian internal di DPR RI.
Meski peluang revisi terbuka lebar, kebijakan ini menyisakan tantangan besar. Penyesuaian hak keuangan ini diharapkan tidak sekadar menaikkan kesejahteraan pejabat, melainkan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.