3 August 2026 23:19
PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan memberikan perlindungan dasar serta santunan bagi seluruh korban insiden kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2. Jaminan perlindungan ini berlaku baik bagi korban yang selamat (luka-luka) maupun korban yang meninggal dunia.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan hal tersebut saat meninjau kondisi para korban di Gapura Surya Nusantara, Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026, pagi. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan uang santunan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Jasa Raharja.
“Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Selain itu, KM Mutiara Sentosa 2 ini juga ter-cover oleh grup usaha kami, Jasa Raharja Putera, yang akan memberikan santunan meninggal dunia tambahan sebesar Rp75 juta,” kata Muhammad Awaluddin dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 3 Agustus 2026.