Polda Riau Tangkap Komplotan Pencuri Motor-Mobil Sekaligus Begal di Pekanbaru

16 June 2026 18:16

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga di antaranya melakukan curanmor sambil melancarkan aksi begal, di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Selain itu, Polda Riau juga menangkap empat anggota sindikat curanmor lainnya yang beraksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Termasuk satu orang tersangka pencuri tiga unit mobil. 

Polisi menyita belasan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan tiga mobil hasil kejahatan. Mereka melancarkan aksi ini karena motif ekonomi.
 


"Modusnya adalah ekonomi, karena barang yang dicuri adalah tembaga yang dimungkinkan perkiraan harga kalau dijualkan kurang lebih harganya adalah Rp150 juta. Ini luar biasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, dalam program Newsline Metro TV, Selasa, 16 Juni 2026.

Aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor dinilai meresahkan masyarakat. Risahondua menjelaskan, pihaknya langsung bergerak merespons keluhan warga terkait semakin meningkatnya kasus curanmor di Pekanbaru dan sekitarnya

"Alhamdulillah berkat kerja sama rekan-rekan jajaran Polres Rohil, pelaku sudah kita amankan dan barang bukti," 

Warga pun diimbau melaporkan aksi kriminalitas dengan menghubungi nomor telepon darurat kepolisian 110.



(Gervin Nathaniel Purba)