29 May 2026 09:12
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, di mana MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Keputusan ini membawa konsekuensi serius bagi partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu. Sebab apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan (dapil) terkait.
| Baca juga: Bedah Editorial MI - Penghormatan Hak Politik Perempuan |