MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

29 May 2026 09:12

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, di mana MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keputusan ini membawa konsekuensi serius bagi partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu. Sebab apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan (dapil) terkait.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Penghormatan Hak Politik Perempuan

Gugatan uji materi ini diajukan oleh empat orang pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Keempat pemohon tersebut mendorong agar mandat konstitusi mengenai keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam administrasi pemilu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi dan representasi perempuan dalam panggung politik serta pemilihan umum di Indonesia di masa depan. Dengan adanya ketetapan ini, partai politik diharapkan lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan penyusunan daftar calon legislatif yang inklusif.

Langkah MK ini dipandang sebagai kemenangan bagi pejuang hak-hak perempuan dalam upaya memastikan suara perempuan terwakili secara adil dalam lembaga legislatif.

(Anggie Meidyana)