Kadispenad: Patroli Antisipasi Begal, TNI tak Ambil Alih Fungsi Penegakan Hukum

Enrich Samuel • 29 May 2026 19:12

Jakarta: Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono menegaskan, keterlibatan TNI dalam patroli gabungan bersama Polri untuk mengantisipasi aksi begal dan kriminalitas jalanan, tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum.

“Namun demikian perlu ditegaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum. 

Kadispenad menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan proses hukum tetap berada pada ranah Polri.

"Sedangkan TNI Angkatan Darat berada pada fungsi membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” tegas Kadispenad.

Bantu tugas Polri


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas membeberkan izin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Panglima, disebut telah memberi 'lampu hijau' bagi para prajuritnya untuk membantu menangani aksi begal.

"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026. Menurut Nas, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.

(Wijokongko)