Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan

2 March 2022 17:58

Setelah memicu polemik, aturan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair sepenuhnya bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usai 56 tahun akhirnya dibatalkan. Maka pembayaran manfaat JHT kembali mengacu ke aturan sebelum bahwa korban PHK dan pegawai yang mengundurkan diri kendati belum mencapai usia pensiun

Aturan yang pemerintah cabut tersebut ada di dalam Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Produk hukum ini sedianya berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)