NEWSTICKER

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ada JKP untuk Korban PHK

Luhur Hertanto • 14 February 2022 15:17

Penetapan batas usia 56 tahun sebagai syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga berlaku bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu munculnya petisi menolaknya. Asosiasi serikat buruh juga menegaskan penolakannya terhadap Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyarata Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.

Namun sebenarnya pemerintah sedang menyiapkan skema baru sebagai jaring pengaman bagi para korban PHK. Skema baru itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya adalah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hani Handayanti)

Tag