Penetapan batas usia 56 tahun sebagai syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga berlaku bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu munculnya petisi menolaknya. Asosiasi serikat buruh juga menegaskan penolakannya terhadap Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyarata Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
Namun sebenarnya pemerintah sedang menyiapkan skema baru sebagai jaring pengaman bagi para korban PHK. Skema baru itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya adalah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun.