1 August 2023 13:50
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi hampir satu bulan lamanya tersangka belum juga ditetapkan. Hari ini, Panji Gumilang dipanggil kembali untuk menjelaskan sejumlah hal terkait Al-Zaytun.
Panji Gumilang pertama kali menjalani pemeriksaan ketika mendapatkan panggilan pada 3 Juli 2023. Ketika itu Panji Gumilang hadir dan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Panji dicecar dengan 26 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. Di tanggal inilah, polisi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama ke tingkat penyidikan.
Bareskrim Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Panji Gumilang untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023. Namun kali ini, Panji tidak hadir di Bareskrim Polri. Alasan ketidakhadiran Panji Gumilang yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, adalah Panji berhalangan karena sedang sakit. Kuasa hukum Panji Gumilang pun meminta agar pemanggilan dilakukan pada 4 Agustus 2023. Panji pun sempat menunjukkan tangannya yang disebutnya patah kepada awak media dan demonstran yang berada di depan Ponpes Al-Zaytun.
Bareskrim Polri tidak mengabulkan permintaan Panji Gumilang. Bareskrim pun melayangkan surat panggilan untuk hari ini, Selasa 1 Agustus 2023. Bareskrim meragukan alasan kesehatan Panji yang membuatnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Menurut polri, surat dokter yang diserahkan pengacaranya secara formil tidak bisa dibuktikan. Dalam pemeriksaan hari ini, Panji Gumilang tidak bisa mengelak. Karena apabila tidak hadir, maka Polri siap melakukan penjemputan paksa. Perihal jemput paksa ini tertuang dalam Pasal 112 KUHAP yang menyebutkan, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa apabila orang yang dipanggil tidak kooperatif.
Keengganan untuk diperiksa sebetulnya bukan ditunjukkan oleh Panji sang pemimpin Ponpes Al-Zaytun saja. Sederet petinggi dan pengurus Al-Zaytun pun ramai-ramai mangkir dari pemanggilan polisi. Deretan pertama tentu saja adalah keluarga dari Panji Gumilang. Istri Panji Gumilang, FAW mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penodaan agama. Kemudian anak-anak dari Panji, yaitu IP dan APU juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama Polri. Padahal kedunaya memiliki status sebagai Ketua Pengurus Yayasan dan Sekretaris Yayasan. Kedua anak Panji Gumilang dipanggil Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Ada juga petinggi dan pengurus Al-Zaytun lainnya yang juga mangkir di pemanggilan pertama. IS sebagai bendahara, AH sebagai pembina anggota, kemudian ada MJA, MA, MAS, dan AS yang menjabat sebagai ketua pengawas dan pembina anggota. Kehadiran sejumlah saksi-saksi ini penting untuk membuktikan ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Hingga saat ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Puluhan saksi ini diperiksa tidak hanya terkait dengan kasus penodaan agama tetapi juga terkait tindak pidana pencucian uang. Panji Gumilang diketahui memiliki 367 rekening dengan total transaksi yang mencapai Rp15 triliun. Sebuah angka yang dinilai sangat tidak wajar.
Panji saat ini tersangkut empat perkara pelanggaran pidana. Yaitu pidana penodaan agama, pidana korupsi dana BOS, pidana pengelolaan zakat, dan pidana penggelapan.