3 August 2023 13:56
Mantan wali santri Al-Zaytun Lenny Siregar menyarankan agar Pondok Pesantren Al-Zaytun diambil alih pemerintah. Hal itu dilakukan agar Pondok Pesantren Al-Zaytun terhindar dari pemahaman menyimpang.
"Sebaiknya ini (Al-Zaytun) diambil alih oleh pemerintah dan harus di-clearkan dulu, terutama di ring satu yang sedang dalam masa pemeriksaan," kata Lenny Siregar dalam program Metro Siang, Metro TV, Kamis, 3 Agustus 2023.
Lenny menjelaskan bahwa Pondok Pesantren AL-Zaytun tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah (NII KW9). Sebab, ada garis kepemimpinan antara Al-Zaytun dengan NII KW9.
"Kalau boleh usul sih saya mengusulkan untuk manajemen berikutnya diambil dari guru-guru yang mungkin lebih murni menurut saya," ujar Lenny.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.