56% Pekerja Migran dari Jabar Berangkat secara Ilegal

11 June 2023 16:20

Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat mengungkap 37 kasus TPPO dengan tersangka mencapai 59 orang. Dari pengungkapan kasus ini, 82 korban berhasil diselamatkan dari praktik penjualan orang.

Kepolisian daerah Jawa Barat mencatat dari sebanyak 1.045 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, 56% di antaranya masuk kategori ilegal karena tidak disalurkan melalui perusahaan resmi. 

Tim Satgas TPPO Polda Jawa Barat telah mengungkap 37 kasus tindak pidana penjual orang sejak 5 Juni 2023 atau dalam satu pekan terakhir ini. Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 82 warga yang hendak diperdagangkan berhasil diselamatkan. 

Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku perekrutan pekerja imigran secara ilegal ini ada yang perorangan, ada juga oleh perusahaan. Kasus TPPO ini tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat termasuk Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu dan Bogor.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku mendatangi langsung kediaman korban dan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Ada pula yang menawarkan pekerjaan di luar negeri menggunakan media sosial. Ada pula yang penyalurannya melalui perusahaan resmi namun penempatan kerjanya tidak sesuai dengan perjanjian.

Pihak Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami dugaan praktik TPPO di berbagai daerah . Untuk mencegah terjadinya TPPO, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)