12 June 2023 18:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Berdasarkan fakta-fakta dan perkembangan penyidikan perkara, KPK menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda dari Andhi Pramono, yang diduga dari hasil korupsi.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini sudah didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri jika dibutuhkan penyidik.