12 June 2023 09:26
Perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang akan digelar hari ini, Senin, 12 Juni 2023. Sidang perdana akan dimulai pukul 10.00 Wib dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Perkara tersebut tercatat pada nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.