Kuasa Hukum Gus Alex Persoalkan Hitungan Kerugian Negara Rp600 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

3 November 2026 00:58

Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023–2024.

Pertanyaan kritis tersebut dilayangkan kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dana haji bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan murni berasal dari setoran jemaah, baik jemaah reguler maupun khusus. Karena itu, ia menilai konstruksi kerugian negara yang didalilkan ahli BPK tidak tepat.

"Dari definisi keuangan negara yang disebutkan oleh BPK tadi, termasuk katanya, 'Oh, ini adalah kekayaan pihak lain yang kemudian dikuasai oleh pemerintah.' Makanya kami tanya, itu dicatatnya di mana?" kata Wa Ode dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 2 November 2026.
 



Wa Ode menjelaskan, apabila suatu dana dikategorikan sebagai kekayaan pihak lain, secara otomatis dana tersebut bukan milik negara. Setiap kekayaan atau aset pihak lain yang berada dalam penguasaan pemerintah wajib tercatat secara rinci dalam pembukuan negara.

"Setiap kekayaan pihak lain itu artinya uangnya bukan milik negara, miliknya pihak lain. Kalau itu berupa aset, maka aset adalah milik pihak lain yang kemudian saat ini masih dalam penguasaan. Itu pasti dicatat: miliknya siapa, jumlahnya berapa, masa waktu penguasaannya sejak kapan sampai kapan," tutur Wa Ode.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguasaan negara atas aset pihak lain tidak bisa berlangsung tanpa kejelasan batas waktu maupun pencatatan formal.

"Tidak ada yang namanya penguasaan aset pihak lain oleh negara itu selama-lamanya. Pasti ada tenggang waktunya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Gus Alex bersama sejumlah pihak didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian dan pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir BPK menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp600 miliar. Pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut dan terus menguji validitas penghitungan kerugian negara di persidangan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X