3 November 2026 00:58
Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023–2024.
Pertanyaan kritis tersebut dilayangkan kepada ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa dana haji bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan murni berasal dari setoran jemaah, baik jemaah reguler maupun khusus. Karena itu, ia menilai konstruksi kerugian negara yang didalilkan ahli BPK tidak tepat.
"Dari definisi keuangan negara yang disebutkan oleh BPK tadi, termasuk katanya, 'Oh, ini adalah kekayaan pihak lain yang kemudian dikuasai oleh pemerintah.' Makanya kami tanya, itu dicatatnya di mana?" kata Wa Ode dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 2 November 2026.