Waketum MUI jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Gus Yaqut

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (29/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Waketum MUI jadi Saksi Meringankan Sidang Kasus Gus Yaqut

Achmad Zulfikar Fazli • 29 October 2026 13:46

Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Anwar Abbas akan menjadi menjadi saksi meringankan (a de charge).

"Hadir sebagai saksi," kata Anwar sembari memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.

Dalam sidang dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan Jemaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jemaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex hingga mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Akibat ada penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar. Terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain Gus Yaqut senilai USD271.500 atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Eks Menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Achmad Zulfikar Fazli)