Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Kepadanya dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Istimewa

Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Kepadanya dalam Kasus Kuota Haji

Misbahol Munir • 27 October 2026 20:28

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran dana kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

Gus Yaqut mengatakan ada ketentuan hukum yang perlu dibahas lebih lanjut dalam persidangan. “Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” ujar Gus Yaqut.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat auditor BPK yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024.

Keempatnya adalah Muhamad Ramadhani, Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara; Jamaluddin Effendi Wibowo, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II; Muhammad Abdurrahman, Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I; dan Dwi Ari Kurniawan, Kasubdit Forensik Digital.

Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, di antaranya Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam pemeriksaan, auditor memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan pengumpulan serta pembagian fee percepatan.

Untuk 2023, auditor menguraikan dugaan keterlibatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), dalam penentuan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota tersebut disebut diisi jemaah berstatus T0 atau TX.

Suasana sidang kasus haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa



Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK. Nilai fee yang disebut disepakati mencapai USD5.000 per jemaah.

Untuk 2024, auditor menguraikan dugaan penyimpangan terkait penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyebut penetapan keputusan tersebut sebagai salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Keputusan itu disebut disusun Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota tambahan dapat diisi jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.

Auditor BPK juga memaparkan nilai dugaan fee percepatan yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Untuk 2023, auditor menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan sebesar USD1.467.000 atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.

Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan auditor.

Untuk 2024, auditor menyebut adanya dugaan pembagian fee percepatan yang melibatkan pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Nilai yang dipaparkan meliputi USD7.395.200 atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi, serta Rp3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 perlu dikonfirmasi kembali karena angka konversi riyal Saudi dalam naskah awal tidak konsisten dengan nilai tukar yang wajar.

(Achmad Zulfikar Fazli)