30 October 2026 22:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai kerugian negara terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menjerat perusahaan rokok mencapai triliunan rupiah.
“Terkait dengan nilainya, hitungan awal dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya karena tim juga masih bergerak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 30 Oktober 2026.
Sejak Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang dan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor cukai.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara khususnya di sektor cukai, ya, ini masih sprindik umum sehingga penyidikan juga masih di tahap awal. Penyidik masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap perkara ini menjadi lebih terang,” kata Budi.
KPK juga mendalami dugaan keterkaitan perkara dengan pengurusan pita cukai rokok. Budi tidak membantah adanya indikasi dugaan pemberian kickback dalam proses pengurusan pita cukai tersebut.
Perkara ini disangkakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.