Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, DKI Jakarta Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

27 October 2026 12:31

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati perjanjian kerja sama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam perjanjian kerja sama lima tahun ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kerja sama ini menjadi langkah kedua pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah.

Dana kompensasi yang disepakati mencakup dukungan bagi pembangunan infrastruktur, fasilitas Kesehatan, perbaikan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pramono menyebut, upaya pengurangan sampah yang dikirim ke Bantargebang juga terus dilakukan melalui optimalisasi TPS 3R, serta pengoperasian RDF Rorotan, yang kini mampu mengolah rata-rata seribu ton sampah per hari.

Dengan pengembangan sejumlah fasilitas pengolahan sampah tersebut, Pramono optimistis neraca sampah jakarta dapat mencapai kondisi seimbang, bahkan negative, paling lambat pada 2029. (Ajeng Putri Yuwono)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X