27 October 2026 12:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati perjanjian kerja sama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam perjanjian kerja sama lima tahun ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kerja sama ini menjadi langkah kedua pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah.