30 September 2026 19:22
Komisi XIII DPR RI menemukan keberadaan kamera pengawas (CCTV) dan sepuluh unit bangunan fasilitas mewah ilegal saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas 2A Cibinong. Temuan ini membantah keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong nonaktif yang sebelumnya menyatakan tidak ada CCTV di area tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa CCTV tersebut ditemukan tepat di samping rumah dinas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasie Kamtib). Sidak ini dilakukan guna memvalidasi berbagai keterangan yang disampaikan pihak lapas dalam RDP sebelumnya.
"Kemarin dibilang enggak ada CCTV, faktanya di samping rumah Kasie Kamtib ada. Dan untuk ukuran rumah dinas, ya ini Kasie Kamtib paling oke," ujar Yanuar dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 30 September.
Selain CCTV, Komisi XIII DPR menyoroti ketimpangan fasilitas antara rumah dinas resmi Barang Milik Negara (BMN) dan sepuluh hunian tanpa izin tersebut. Terdapat tiga bangunan BMN yang diperuntukkan bagi Kalapas, Kasie KPLP, dan Kasie Binadik. Namun, kondisi hunian ilegal yang berdiri di lokasi justru jauh lebih mewah ketimbang rumah dinas resmi. Di hunian tersebut, petugas juga menemukan fasilitas seperti kulkas hingga minuman keras.
Menindaklanjuti temuan tersebut dan kesepakatan rapat di Senayan, tim gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung meratakan 10 bangunan ilegal itu. Pembongkaran dilakukan setelah seluruh aset dan barang di lokasi diidentifikasi serta didata oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenimipas.
Yanuar menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan kembali, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh barang bukti dan inventarisasi telah direkam oleh Irjen sebelum eksekusi pembongkaran dilaksanakan.
"Dihancurkan pun enggak ada masalah karena hal-hal yang dibutuhkan di dalam proses investigasi itu sudah terkumpul semua. Nah ini tinggal didalami siapa pelaku swakelola itu, siapa yang membiayai pembangunan ini," tegas Yanuar.
Ia juga mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada Kalapas yang menjabat saat ini, melainkan juga menyasar pejabat lapas terdahulu yang mendirikan atau memberikan izin pembangunan fasilitas tersebut. Irjen Kemenimipas dijadwalkan akan menyampaikan hasil investigasi secara transparan kepada Komisi XIII DPR pada pekan depan.
Komisi XIII DPR menegaskan bahwa penertiban di Lapas Cibinong menjadi pintu awal untuk mengevaluasi seluruh lapas di Indonesia agar bebas dari perlakuan diskriminatif.
"Kita inginkan bahwa lapas itu betul-betul dikembalikan kepada roh awalnya yaitu nondiskriminatif, imparsial, tidak membeda-bedakan warga binaan yang satu dengan warga binaan yang lain. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama," pungkas Yanuar.