29 September 2026 21:19
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, memastikan bahwa kasus penemuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan diusut tuntas hingga ke ranah pidana. Di saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang untuk menelaah dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal tersebut.
Menanggapi desakan pencopotan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aries menjelaskan bahwa pejabat terkait saat ini telah dinonaktifkan guna menjalani proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara objektif, transparan, dan komprehensif.
“Kalau untuk dicopot kemarin kan sudah dinonaktifkan ya. Selanjutnya menunggu hasil penyelidikan. Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih. Kalau ada tindak pidana, kita akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya. Jadi harus benar-benar objektif, transparan, dan komprehensif untuk menyelesaikan ini," ujar Aries Marsudiyanto dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga :
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa mereka akan menganalisis hasil temuan atau persidangan untuk mendalami apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK.
"Dan tentu dari hasil sidang tersebut nanti bisa ditelaah, dianalisis apakah kemudian ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK," ungkap Budi.
KPK mendukung penuh langkah penertiban ini karena selaras dengan kajian Direktorat Monitoring KPK sebelumnya yang mengidentifikasi lapas sebagai salah satu area dengan potensi kerawanan korupsi yang tinggi.