Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

28 October 2025 18:03

Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa, 28 Oktober 2025. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara. 

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Setelah membacakan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman empat tahun penjara bagi Nikita Mirzani. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
 

Baca juga: Nikita Mirzani Lega Tak Kena Pasal Pencucian Uang


Hakim berpendapat, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Saat itu jaksa menilai Nikita tidak kooperatif, dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)