28 October 2025 18:03
Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa, 28 Oktober 2025. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Setelah membacakan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman empat tahun penjara bagi Nikita Mirzani. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar.
| Baca juga: Nikita Mirzani Lega Tak Kena Pasal Pencucian Uang |