Siti Yona Hukmana • 12 June 2025 09:26
Jakarta: Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri buka suara terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Polri disebut tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang. Adapun proses penyelidikan bukan berdasarkan laporan masyarakat, namun temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan pasti menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.
Sementara itu, Nunung belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya. (Yon)