Pengacara Hasto Nilai Jaksa Tidak Hati-Hati Susun Dakwaan

14 March 2025 13:49

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengungkap adanya kesalahan satu huruf dalam penulisan pasal dalam sidang perdana dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) hari ini, Jumat, 14 Maret 2025. Ia membeberkan, dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati. 

"Kami menemukan banyak sekali persoalan. Salah satu yang paling sederhana adalah sebagaimana keberatan kecil, ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati," ujar Febri seperti dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 14 Maret 2025. 
 

BACA : Hasto Kristiyanto Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

Febri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menggunakan Undang-Undang. Di mana seharusnya dakwaan pertama yang dibacakan adalah pasal 65 KUHP. Namun dalam hal ini, Jaksa KPK justru menuliskan pasal KUHAP. Meskipun keduanya merupakan pasal mengenai hal yang sama, namun tetap memiliki perbedaan pengaturan. 

"Salah satu pasal yang paling penting pada dakwaan ke satu ternyata salah menggunakan Undang-Undang. Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa," kata Febri. 

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa KPK telah menyatakan renvoi (perbaikan) dakwaan kepada majelis hakim. Namun, pengacara Hasto, Ronny Talapessy menilai perbaikan tersebut sudah tidak bisa diterima lantaran dakwaan sudah masuk ke dalam tahapan persidangan. 

Hasto terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalam hal ini, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Uang tersebut diserahkan melalui staff Hasto yaitu Kusnadi. Kemudian uang dari hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

Kemudian uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)