14 March 2025 13:32
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP tersebut diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprindik 07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
"Yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," sambungnya.
Baca juga: Hasto Sempat Bilang Tak Punya Ponsel saat Mau Disita KPK |