Hasto Kristiyanto Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

14 March 2025 13:32

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP tersebut diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprindik 07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

"Yang dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," sambungnya.
 

Baca juga: Hasto Sempat Bilang Tak Punya Ponsel saat Mau Disita KPK

Selain dugaan perintangan penyidikan, dakwaan kedua untuk Sekjen PDIP Hasto Kristianto adalah dugaan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku. Uang itu dimaksudkan agar Wahyu memenangkan Harun sebagai anggota DPR dalam permohonan PAW terhadap Riezky Aprilia. Transaksi suap ini dibantu oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Terdakwa (Hasto) bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SDG57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Donny dan Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto. Kedua orang itu dipanggil Hasto untuk membantu Harun menjadi anggota DPR.

"Karena sudah menjadi keputusan partai, dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR," ujar jaksa.

Kedua orang itu juga diperintah Hasto untuk melaporkan semua perkembangan PAW Harun di KPU. Termasuk, penyerahan suap kepada Wahyu yang sudah direncanakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)