Candra Yuri Nuralam • 20 March 2025 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR belum final. Sebab, tersangka sekaligus Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dan buronan Harun Masiku (HM) belum ditahan untuk diadili.
“Ya, masih berproses ya untuk penyidikannya tersangka DTI, termasuk juga salah satunya tersangka HM yang saat ini masih buron,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Tessa mengatakan, pihaknya masih mencari informasi baru soal keterlibatan mereka. Tujuannya untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
“Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti,” ucap Tessa.
KPK memastikan Donny akan dipanggil lagi dalam kasus ini. Kemudian, penahanan untuknya bakal dilakukan, namun, waktu pastinya belum bisa dipastikan.
“Kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” ujar Tessa. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam