Kejagung Dalami Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook

15 July 2025 18:59

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. 

Nadiem tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Nadiem didampingi oleh tim kuasa hukum salah satunya Hotman Paris Hutapea. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar enggan memerinci informasi yang mau didalami penyidik kepada Nadiem. Sebagian data didapatkan Kejagung setelah memeriksa sejumlah saksi, dalam perkara ini.

“Kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini, untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca juga: Kejagung Yakini Perusahaan e-Commerce ini Punya Keterkaitan dengan Korupsi di Kemendikbudristek

Selain itu, Kejagung mendalami cara Nadiem mengawasi proyek chromebook di Kemendikbudristek. Di mana menteri memiliki kewajiban memantau semua hasil kerja anak buahnya, saat menjabat.

“Antara lain terkait dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan dalam konteks bagaimana pengadaan chromebook ini baik dari sisi perencanaannya, pelaksanaan, hingga kondisi saat ini,” ujar Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)